021 - 845 8622 | 021- 7021 7920 admin@wahanalogistik.com

Sebagai upaya konkret Pemerintah Indonesia dalam melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona ke dalam wilayah NKRI, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor (Permendag) 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Larangan ini bersifat sementara dan berlaku bagi impor Binatang hidup, baik yang berasal dari RRT maupun yang transit di RRT, ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun daftar Binatang hidup yang dilarang untuk diimpor adalah sebagaimana dalam lampiran Permendag No.10 Tahun 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, efektif per 11 Februari 2020 Pukul 00.00 WIB, LNSW telah mengimplementasikan larangan sementara impor Binatang hidup baik yang berasal dari RRT maupun yang transit di RRT tersebut di Sistem INSW. (sumber : http://www.insw.go.id)